Bawaslu Jakbar Temukan Ratusan Pelanggaran Alat Peraga Kampanye

Sesuai surat 176/PL.01.5-KPP/31Prov/IX/2018 tentang fasilitas alat peraga kampanye dalam pemilihan umum tahun 2019 dan PKPU Nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu, seharusnya alat peraga kampanye tidak diperbolehkan dipasang di fasilitas-fasilitas milik pemerintah. Bahkan termasuk jalan milik umum.

Namun nyatanya, Satpol PP dan Bawaslu Jakarta Barat menemukan beberapa alat peraga kampanye terpasang di perempatan Jalan Raya Srengseng, Meruya Ilir Jakarta Barat.

Aparat gabungan Satpol PP dan Bawaslu Jakarta Barat langsung mencopot spanduk beberapa caleg yang dinilai menyalahi aturan. Kemudian aparat meneruskan penertiban atribut kampanye di wilayah lainnya dan akan berlangsung hingga pemilu usai.

Sementara itu, Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat mengatakan, anggotanya hanya akan melakukan pencopotan terhadap spanduk yang memang disebutkan oleh Bawaslu menyalahi aturan.

“Jadi kalau dia (Bawaslu) tunjuk itu turunkan, anggota saya turunkan. Jadi ada pemberitahuan, yang melaksanakan ada surat tugasnya, ada berita acaranya lengkap, jadi tidak ada main turunkan (alat peraga) sembarangan saja,” tutur Tamo.


Artikel yang berjudul “Bawaslu Jakbar Temukan Ratusan Pelanggaran Alat Peraga Kampanye” ini telah terbit pertama kali di:

Sumber berita

No comments