Tim Gabungan Siap Tertibkan Alat Peraga Kampanye yang Langgar Aturan
Aspiranesia, Mataram – Tim gabungan penertiban alat peraga kampanye Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali bersiap menertibkan alat peraga kampanye dan bahan kampanye yang dinilai melanggar aturan.
Menurut Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Mataram H Rudy Suryawan, kegiatan penertiban alat peraga kampanye direncanakan lagi pekan depan.
“Saat ini kami masih melakukan koordinasi dengan para camat, untuk persiapan penertiban secara menyeluruh bersama tim,” ujar Rudy, seperti dilansir Antara, Jumat (16/11/2018).
Ia mengatakan, kegiatan penertiban alat peraga kampanye itu berdasarkan hasil pendataan dari Banwaslu yang kembali menemukan indikasi-indikasi pelanggaran para peserta Pemilu 2019.
“Meskipun, tim gabungan penertiban alat peraga kampanye pada Jumat, 9 November sudah turun melakukan penertiban, ternyata setelah ditertibkan muncul lagi pemasangan alat peraga kampanye dan bahan kampanye yang terindikasi melanggar,” ucapnya.
Menurut Rudy, pelanggaran yang dilakukan peserta Pemilu tersebut antara lain, memasang alat peraga kampanye dan bahan kampanye pada fasilitas milik pemerintah, kesehatan, fasilitas pendidikan, tempat ibadah, pohon pelindung, dan sejumlah tiang listrik serta tiang telepon.
“Dalam kegiatan penertiban pekan lalu, kami berhasil menurunkan sebanyak 154 alat peraga kampanye dan bahan kampanye. Dengan rincian baliho 40 unit, spanduk 48, poster 46, bendera 15, dan lima stiker,” tutur Rudy.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kesadaran tim sukses pasangan calon dalam memasang alat peraga kampanye sesuai aturan sangat rendah.
Artikel yang berjudul “Tim Gabungan Siap Tertibkan Alat Peraga Kampanye yang Langgar Aturan” ini telah terbit pertama kali di:
No comments