Bawaslu Temukan 300 Pelanggaran Alat Peraga Kampanye

Menurut Kasmian, caleg yang diketahui dalam alat peraga kampanye atau bahan kampanyenya melanggar untuk segera diambil atau dipindah ke tempat yang diperbolehkan.

“Tindakan penertiban merupakan langkah paling akhir karena Bawaslu Kabupaten Kudus juga ingin semua caleg menjadi contoh masyarakat dalam menaati aturan, terutama dalam pemasangan APK maupun bahan kampanye,” terangnya.

Apalagi, kata Kasmian, Bawaslu Kabupaten Kudus juga belum didukung anggaran dalam penertiban APK maupun bahan kampanye tersebut.

Untuk zona rapat umum kampanye Pemilu 2019, lanjut dia, terdapat 20 lapangan yang diperbolehkan, sedangkan zona pemasangan alat peraga kampanyenya untuk sembilan kecamatan diperbolehkan di sejumlah tempat.

“Terkecuali di tempat yang dilarang, seperti tempat ibadah, termasuk halaman, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, dan lembaga pendidikan,” ucap dia.

Lokasi yang dilarang, papar Kasmian, yakni di ruas-ruas dan trotoar jalan, taman, serta kawasan Simpang Tujuh, kantor pemerintah desa dan halamannya, menara telekomunikasi, serta di jembatan sungai, dan jembatan penyeberangan.

“Untuk jarak pemasangan APK dari tempat ibadah, rumah sakit, gedung milik pemerintah, dan lembaga pendidikan paling dekat berjarak 10 meter,” jelas Kasmian.

Kontestan Pemilu 2019, sambung dia, juga dilarang melakukan kampanye pada kegiatan car free day atau sehari tanpa asap kendaraan bermotor yang diselenggarakan setiap akhir pekan di Alun-Alun Kudus atau kawasan Simpang Tujuh Kudus.


Artikel yang berjudul “Bawaslu Temukan 300 Pelanggaran Alat Peraga Kampanye” ini telah terbit pertama kali di:

Sumber berita

No comments