Bawaslu Tertibkan Alat Peraga Kampanye di Jakarta Selatan

Aspiranesia, Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Selatan bersama pemerintah kota mengadakan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan. Penertiban dilakukan serentak selama tiga hari sejak Senin di wilayah Kota Jakarta Selatan.

Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali yang membuka kegiatan tersebut mengatakan, banyak alat peraga dan bahan kampanye milik calon legislatif (caleg) dari DPR, DPD, hingga unsur calon presiden dan calon wakil presiden yang masih melanggar aturan perundang-undangan, termasuk ketentuan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu.

“Penertiban ini ditujukan untuk menata Jakarta agar (enak) dipandang. Ada 23 titik yang harus bebas alat peraga kampanye, diantaranya fasilitas ibadah, sarana pendidikan, sarana kesehatan, dan gedung pemerintahan,” ujar Marullah, seperti dilansir Antara, Selasa (30/10/2018).

Marullah menegaskan, penertiban akan menyasar 800 masjid, 1.500 musala, gereja, vihara, pura, puskesmas, dan fasilitas milik pemerintah lainnya di wilayah Kota Jakarta Selatan.

Sementara itu, menurut Ketua Bawaslu Kota Jakarta Selatan Muhtar Taufik, pihaknya telah menindak 253 alat peraga dan bahan kampanye yang melanggar aturan di Jakarta Selatan.

“Kewenangan Bawaslu tingkat kota sampai kecamatan dan kelurahan yakni mengawasi dan juga mencegah dan menindak pelanggaran-pelanggaran. Dari 23 titik yang dilarang, di Jakarta Selatan ada kurang lebih lima sampai tujuh titik,” ucap Muhtar.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

Putusan Bawaslu DKI Jakarta ini diambil setelah melalui tiga kali persidangan.


Artikel yang berjudul “Bawaslu Tertibkan Alat Peraga Kampanye di Jakarta Selatan” ini telah terbit pertama kali di:

Sumber berita

No comments