Jadi Tersangka, Bagaimana Status Caleg Taufik Kurniawan?
Aspiranesia, Jakarta – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan, penetapan tersangka terhadap Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa dijadikan dasar mencoret namanya dari daftar calon tetap (DCT) legislatif Pemilu 2019.
“Kalau sudah DCT tidak bisa dicoret atau diganti, apalagi belum inkrah baru tersangka,” ujar Ilham, seperti dikutip dari Antara, Rabu (31/10/2018).
Taufik Kurniawan merupakan calon legislatif (caleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN). Dalam DCT, Taufik Kurniawan masuk di Daerah Pemilihan (Dapil) VII Jawa Tengah.
Sementara itu, menurut Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini, sesuai dengan Undang-undang Nomor 7/2017 dan PKPU Nomor 20/2018, pencoretan baru dapat dilakukan bila telah berkekuatan hukum tetap.
“Ada asas praduga tak bersalah, jadi selama tidak ada kekuatan hukum tetap, tidak bisa mencoret,” kata Titi.
Pencoretan nama, kata dia, hanya bisa dilakukan setelah adanya putusan hukum tetap dan mengikat. Namun demikian, menurut Titi, pencoretan nama Taufik Kurniawan tersebut tidak bisa digantikan oleh nama lain karena telah memasuki DCT.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai tersangka.
Artikel yang berjudul “Jadi Tersangka, Bagaimana Status Caleg Taufik Kurniawan?” ini telah terbit pertama kali di:
No comments