Kampanye Negatif Beda dengan Black Campaign, Begini Penjelasannya

Aspiranesia, Jakarta – Lip Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman mempersilakan kadernya melakukan kampanye negatif (negative campaign) pada Pemilu 2019. Namun, dia mewanti-wanti para kader PKS untuk tidak melakukan kampanye hitam (black campaign). Apa bedanya?

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menuturkan, kampanye hitam dan kampanye negatif memang berbeda. Menurut Mahfud, kendati tak dilarang dalam pemilu, kampanye negatif lebih mengemukakan sisi kelemahan faktual tentang lawan politik. Kampanye negatif yang dilakukan para politikus tak bisa dihukum.

“Kalau Anda bilang bahwa Jokowi PKI atau bilang bahwa Prabowo terlibat ISIS itu adalah black campaign. Tapi kalau Anda bilang Jokowi kerempeng atau bilang Prabowo dulu kalah terus dalam Pilpres maka itu negative campaign. Black campaign bisa dipidana, negative campaign bisa dilawan dengan argumen,” kata Mahfud MD lewat akun Twitter-nya @mohmahfudmd, Minggu 14 Oktober.

Pakar hukum tata negara ini menjelaskan, kampanye hitam menjurus kepada fitnah dan kebohongan tentang lawan politik. Kampanye hitam ini jelas dilarang oleh undang-undang.

“Black campaign adalah kampanye yang penuh fitnah dan kebohongan tentang lawan politik. Negative campaign adalah kampanye yang mengemukakan sisi negatif atau kelemahan faktual tentang lawan politik. Negative campaign tidak dilarang dan tidak dihukum karena memang berdasar fakta. Yang bisa dihukum adalah black campaign,” tulis Mahfud.

Mahfud menyarankan sebaiknya kampanye mengedepankan progam ketimbang mencari kelemahan lawan politik maupun menyebarkan kabar bohong.

“Intinya, sebaiknya kampanye itu adu program saja. Tak usah pakai black campaign atau negative campaign. Tapi kalau Anda terpaksa melakukan negative campaign maka tidak ada sanksinya. Barulah Anda bisa dihukum atau dipidanakan kalau melakukan black campaign,” tandasnya.


Artikel yang berjudul “Kampanye Negatif Beda dengan Black Campaign, Begini Penjelasannya” ini telah terbit pertama kali di:

Sumber berita

No comments