80 Persen KPU di Sulsel Belum Cetak Alat Peraga Kampanye

Laode menjelaskan, alat peraga kampanye bagi partai politik, anggota DPRD, DPR, DPD serta cawapres-wapres sesuai aturan difasilitasi oleh KPU.

Menurutnya, alat peraga berupa baliho, billboard, serta poster yang didesain sesuai kebutuhan masing-masing para kandidat. Namun, kata dia, keterlambatan pencetakan salah satunya adalah karena lambatnya desain diterima KPU.

“Desain dan materi dipersilakan memuat foto pasangan calon, perseorangan DPD, dan foto pengurus partai politik atau tokoh yang melekat pada citra diri peserta Pemilu atau tanda gambar partai politik atau gabungan partai politik,” jelas Laode.

Laode menegaskan, penempatan alat peraga kampanye tersebut nantinya akan diatur oleh pemerintah daerah masing-masing dengan memperhatikan beberapa ketentuan, seperti larangan untuk memasang di tempat ibadah, ditempel di pohon, dan ketentuan larangan lainnya.


Artikel yang berjudul “80 Persen KPU di Sulsel Belum Cetak Alat Peraga Kampanye” ini telah terbit pertama kali di:

Sumber berita

No comments