Bawaslu Larang Caleg Tempelkan Poster Kampanye di Angkutan Umum

Aspiranesia, Jakarta – Sudah memasuki masa kampanye, para peserta Pemilihan Umum (Pemilu), mulai berlomba-lomba untuk meraih simpati masyarakat agar bisa dipilih saat pemilihan nanti. Para peserta sudah mulai menempelkan beberapa poster kampanye di wilayahnya masing-masing.

Kendati begitu, ada beberapa aturan soal kampanye yang harus dipatuhi oleh peserta Pemilu 2019. Salah satunya yakni dilarang memasang poster caleg di angkutan umum.

“Yang tidak boleh dalam hasil RDP kita itu adalah soal di mobil pelat kuning memang enggak boleh,” kata komisioner Bawaslu Affifuddin di Jakarta, Rabu 21 November 2018.

Bawaslu sudah memberikan imbaun kepada seluruh peserta pemilu yang berisi tak semua kendaraan boleh dipasang poster caleg.

“Kita sudah sampaikan imbauan ini, beberapa daerah memang sudah mengambil langkah, kalau sifatnya di mobil pribadi tidak apa-apa, itu hasil pembahasan bersama KPU dan Bawaslu bersama Komisi II,” jelasnya.


Artikel yang berjudul “Bawaslu Larang Caleg Tempelkan Poster Kampanye di Angkutan Umum” ini telah terbit pertama kali di:

Sumber berita

No comments