Dipasang Liar, Bawaslu Tertibkan Alat Peraga Kampanye di Kalteng
Aspiranesia, Kotawaringin Timur – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menertibkan puluhan alat peraga kampanye (APK) yang dinilai melanggar aturan. Ternyata, tindakan tegas tersebut langsung menimbulkan reaksi.
“Caleg tidak berkoordinasi dengan partai politiknya dalam memasang APK sehingga terkesan agak liar. Seharusnya partai politik juga bisa mengkoordinir caleg mereka agar lebih teratur,” ujar Ketua Bawaslu Kotawaringin Timur (Kotim) Tohari, seperti dilansir Antara, Jumat (2/11/2018).
Menurut Tohari, aturan sudah menegaskan jika peserta pemilu hanya ada tiga, yaitu pasangan calon presiden dan wakil presiden, partai politik yang di dalamnya ada caleg-caleg, serta calon perseorangan atau Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).
Artinya, kata dia, caleg akan dikoordinir oleh partai politik, bukan sendiri-sendiri, termasuk soal alat peraga kampanye.
“KPU telah membuat aturan jelas terkait waktu, bentuk, ukuran, jumlah, dan lokasi pemasangan alat peraga kampanye. Lokasi pemasangan APK merujuk pada surat keputusan Bupati terkait lokasi-lokasi yang ditetapkan dan diperbolehkan untuk pemasangan APK,” papar Tohari.
Dia mengatakan, jika APK dipasang di halaman rumah warga, maka harus ada izin tertulis dari pemilik lahan atau rumah. Namun, menurutnya, yang terjadi saat ini marak APK milik caleg yang dipasang dengan melanggar aturan.
Sesuai aturan, lanjut Tohari, KPU juga memfasilitasi pembuatan APK untuk peserta pemilu dengan bentuk, ukuran dan jumlah sesuai aturan.
Alat peraga kampanye resmi tersebut, kata dia, saat ini masih tahap proses lelang, sehingga yang marak saat ini dipastikan bukan buatan KPU.
“Isi konten dalam alat peraga kampanye yang dicetak sendiri hanya boleh memuat lambang, nomor urut partai politik, visi misi program, foto pengurus partai, foto tokoh yang melekat pada citra diri partai politik, serta foto dan nama caleg secara keseluruhan. Di luar itu, berarti pelanggaran,” kata Tohari.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Alat peraga berupa spanduk milik pasangan cagub dicopot paksa karena melanggar aturan pemasangan.
Artikel yang berjudul “Dipasang Liar, Bawaslu Tertibkan Alat Peraga Kampanye di Kalteng” ini telah terbit pertama kali di:
No comments