Temuan Bawaslu di Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Perbaikan Kedua

Aspiranesia, Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan beberapa kendala KPU dalam proses Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP-2).

Ketua Bawaslu Abhan pun mengusulkan penambahan waktu untuk menyempurnakan. Maksimal 30 Hari.

Abhan membeberkan beberapa temuan Bawaslu. Dia menemukan penggunaan Sidalih mengalami hambatan dan kendala selama digunakan dalam memastikan pemilih terdaftar satu kali

Kemudian, dalam proses unggah dan unduh, Bawaslu menemukan kendala terkait jaringan yang lambat dan sistem galat (error system) sehingga proses rekapitulasi mengalami keterlambatan dari jadwal yang ditetapkan, serta menghambat akurasi dan pencatatan rekapitulasi.

“Hambatan ini juga menyebabkan keterlambatan dalam menyampaikan dokumen by name by address ke Bawaslu setelah penetapan DPTHP-2 di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota,” ucap Abhan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) hasil perbaikan 2, Kamis (15/11/2018) malam.

Selain itu, proses pencocokan dan penelitian terbatas KPU beserta jajarannya terhadap hasil analisis Dinas Kepedudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) tidak sepenuhnya terlaksana di seluruh Kabupaten dan Kota.

Tak cuma itu, terdapat Kabupaten dan Kota yang belum menuntaskan pencocokan dan penelitian tersebut disebabkan ketersediaanwaktu yang terbatas dengan jumlah data yang banyak.


Artikel yang berjudul “Temuan Bawaslu di Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Perbaikan Kedua” ini telah terbit pertama kali di:

Sumber berita

No comments