Bawaslu Putuskan Laporan OSO Terhadap KPU Pekan Depan
Sedangkan, laporan yang disampaikan melalui Firman, pihak OSO, menilai Komisioner KPU melakukan pelanggaran pidana pemilu karena melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 518.
Pihak OSO menilai, KPU telah melanggar ketentuan pasal tersebut karena tidak menindaklanjuti putusan MA dan PTUN yang memerintahkan KPU segera memasukan nama OSO ke dalam Daftar Calon Tetap (DPT) DPD Pemilu 2019.
Untuk dugaan pelanggaaran pidana pemilu, lanjut Abhan, Bawaslu akan membahasnya bersama kepolisian dan jaksa yang ada di dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).
“Bawaslu akan melakukan pembahasan lebih lanjut dengan sentra Gakkumdu, Polisi dan Jaksa,” jelasnya.
Terkait putusan pendahuluan ini, jika Bawaslu menilai syarat formil dan materil laporan telah lengkap atau terpenuhi, maka untuk dugaan pelanggaran pidana akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Sentra Gakkumdu.
“Sedangkan untuk dugaan pelanggaran administrasi ditindaklanjuti dengan sidang ajudikasi. Tenggat waktu penyelesaian dua perkara itu 14 hari. Nantinya, para pihak akan dimintai keterangan oleh Bawaslu atau Gakkumdu untuk membuktikan laporannya itu,” pungkasnya.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com
Artikel yang berjudul “Bawaslu Putuskan Laporan OSO Terhadap KPU Pekan Depan” ini telah terbit pertama kali di:
No comments