Bawaslu Tertibkan 4.000 Alat Peraga Kampanye Langgar Aturan di Kudus

Aspiranesia, Kudus – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah menurunkan sebanyak 4.000 alat peraga kampanye dan bahan kampanye dari sejumlah calon anggota legislatif atau caleg yang melanggar aturan pemasangan.

“Ribuan alat peraga kampanye dan bahan kampanye tersebut merupakan hasil pendataan sejak 23 September 2018 hingga sekarang,” ujar anggota Bawaslu Kudus Ali Rifan, seperti dilansir Antara, Selasa (11/12/2018).

Ia menyebutkan, alat peraga kampanye dan bahan kampanye itu berupa baliho, poster, billboard, stiker citra diri caleg yang terpasang di angkutan umum dan tempat lainnya.

Pelanggaran tersebut, menurut Ali Rifan, hampir terjadi di seluruh wilayah Kota Kretek.

“Setiap bulan, pada pekan pertama, Bawaslu melakukan penertiban dengan mengambil alat peraga kampanye maupun bahan kampanye yang pemasangannya melanggar tersebut,” ucapnya.

Menurut Ali Rifan, jajaran Bawaslu Kabupaten Kudus selalu memantau pemasangan alat peraga kampanye maupun bahan kampanye di sejumlah tempat.

Inventarisasi yang dilakukan, kata dia, mulai dari panitia pengawas desa, panitia pengawaslu kecamatan, hingga Bawaslu Kabupaten Kudus.

“Setiap bulan juga ada pelaporan dari jajaran di bawah,” tutur dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

Alat peraga tersebut berupa baliho, spanduk, umbul-umbul serta bahan kampanye seperti pamflet stiker untuk Pilgub Jatim 2018.


Artikel yang berjudul “Bawaslu Tertibkan 4.000 Alat Peraga Kampanye Langgar Aturan di Kudus” ini telah terbit pertama kali di:

Sumber berita

No comments