Gelar Rapat, DPR Setujui Peraturan KPU Kecuali Pasal Ini

Aspiranesia, Jakarta – Komisi II DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Dalam rapat itu mereka membahas persetujuan atas beberapa Peraturan KPU (PKPU).

Setidaknya ada tujuh Peraturan KPU yang disetujui Komisi II. Salah satu di antaranya aturan tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam penyelenggaraan pemilu. Komisi II menyetujui seluruh pasal dalam peraturan itu kecuali Pasal 8 terkait pindah pemilih.

DPR yang diwakili oleh Wakil Ketua Komisi II Herman Khaeron mengusulkan agar para pemilih yang tidak bisa menyalurkan hak pilih di daerah asalnya diperbolehkan memilih melalui tempat daerah kerjanya. Tidak hanya diperbolehkan memilih pasangan capres-cawapres saja, tetapi juga bisa memilih calon anggota DPR, DPRD Provisi, dan DPRD Kabupaten atau Kota.

“Tadi ada usulan bahwa pembatasannya adalah terhadap lingkung kerjanya. Kalau lingkup kerjanya nasional, dia bisa dipilih di mana saja, bisa memilih di mana saja. Nah ini yang tentu kita usulkan agar yang kemudian diwajibkan dalam UU supaya tidak kehilangan hak memilih, itu dapat dilaksanakan,” kata Herman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/12/2018).

Menurut dia, hal itu perlu dilakukan untuk menjaga hak pilih masyakarat. Karena itu ia mengusulkan kepada KPU agar di Pemilu 2019 masyarakat yang terkendala dan tidak bisa memilih di daerahnya bisa memilih capres-cawapres, calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota di tempat lain.

“Kalau yang pindahnya antardapil di provinsi maka dia kehilangan hak memilih untuk di dapil yang bersangkutan di DPRD Kabupaten kota. Jadi menurut saya, ya aturanya memang harus begitu. Itu rasional,” ucap dia.

Meski begitu Herman mengaku usulan ini masih bisa dibicarakan lebih lanjut.

 


Artikel yang berjudul “Gelar Rapat, DPR Setujui Peraturan KPU Kecuali Pasal Ini” ini telah terbit pertama kali di:

Sumber berita

No comments