KPU Putuskan Nasib Pencalegan OSO Hari Ini
Aspiranesia, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memutuskan nasib pencalonan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada hari ini, Jumat (21/12/2018). Lantaran, KPU telah menyampaikan surat kepada Ketua Umum Partai Hanura itu pada 8 Desember 2018.
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menjelaskan, isi surat tersebut disebutkan, OSO sedianya mengundurkan diri dari kepengurusan Partai Hanura jika namanya tetap ingin dimasukkan ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD Pemilu 2019.
“Sepanjang surat yang kami kirimkan belum kami ubah, tentu (sikap) KPU masih sesuai dengan yang dikirimkan. Jadi sejauh ini belum ada keputusan merevisi surat itu,” kata Pramono saat dihubungi, Kamis 20 Desember 2018.
KPU menetapkan 21 Desember 2018 sebagai batas waktu bagi OSO dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Salah satunya, soal rangkaian tahapan penyelenggaraan pemilu, di mana 21 Desember 2018 itu merupakan validasi surat suara.
Untuk surat suara pemilu sendiri mulai diproduksi pada 2 Januari 2019. Oleh karena itu, sedianya untuk validasi sudah akan mulai dilakukan dalam waktu dekat.
“KPU tidak bisa menunda jadwal karena risikonya jauh lebih besar. Karena itu akan mempengaruhi produksi satu surat suara di satu provinsi. Risikonya cukup besar,” ujarnya.
Sebelumnya, KPU menyarankan OSO mengundurkan diri dari kepengurusan partai. Hal itu merupakan salah satu cara gar OSO bisa masuk dalam DCT.
Artikel yang berjudul “KPU Putuskan Nasib Pencalegan OSO Hari Ini” ini telah terbit pertama kali di:
No comments