DPR dan KPU Setujui Aturan Pemilih yang Pindah Domisili
Aspiranesia, Jakarta – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyepakati Peraturan KPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.
Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan, mekanisme penggunaan hak suara bagi pemilih yang berpindah domisili akan berlangsung sama seperti saat Pemilu 2014. Pemilih, berhak mendapatkan surat suara DPR, DPD, DPRD Kabupaten atau Kota sesuai dengan domisili dan Daerah Pilihan (Dapil).
“Intinya adalah Dapil. Karena memilih ini kan memilih wakil sesuai dengan dapilnya,” kata Arief di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/1/2019).
Sesuai Pasal 8 Peraturan KPU, pemilih yang pindah akan tetap diberi surat suara bila tidak keluar dari dapil terdaftar.
“Jadi kalau dia pindahnya ke kabupaten lain, tapi tidak keluar dapil DPR provinsi, tidak keluar dapil DPD. Tapi ketika dia keluar dapilnya, maka dia tidak diberi surat suara di mana dia keluar dari dapil,” terang Arief.
Arief menambahkan, apabila keluar dari dapil DPRD Kabupaten, maka pemilih tidak diberi surat suara DPRD Kabupaten. Begitu pun ketika ia pindah ke provinsi lainnya.
“Keluar dapil DPRD Provinsi misalnya ke kabupaten lain, tapi sudah beda dapil, maka dia tidak dikasih surat suara DPRD Provinsi,” ucap Arief.
Arief memastikan untuk surat suara Pilpres, pemilih bisa mencoblosnya di semua dapil. “Kecuali surat suara untuk pemilih presiden dan wakil presiden itu wilayahnya di mana saja di dalam dan di luar negeri dia tetap bisa mendapatkan suara suara pemilu presiden,” sambung Ketua KPU itu.
Artikel yang berjudul “DPR dan KPU Setujui Aturan Pemilih yang Pindah Domisili” ini telah terbit pertama kali di:
No comments