Gerindra Kaji Aturan soal Pencalegan Ahmad Dhani

Sebelumnya, Anggota KPU Wahyu Setiawan mengatakan, status pencalegan Ahmad Dhani bisa tidak memenuhi syarat jika kasus pidana menjeratnya sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht. Ahmad Dhani diketahui maju sebagai caleg dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur 1, yang meliputi Sidoarjo dan Surabaya.

“Berdasarkan surat edaran KPU RI kepada KPU provinsi, kabupaten/kota caleg yang sudah ditetapkan dalam DPT itu ada beberapa kemungkinan perubahan, terkait Mas Dhani adalah salah satu kemungkinan caleg itu dipidana dengan kekuatan hukum tetap, artinya sepanjang putusan hukum itu belum berkekuatan hukum tetap, maka itu tidak menggugurkan posisi sebagai caleg,” kata Wahyu kepada wartawan, Senin (28/1/2019).

Reporter: Sania Mashabi 

Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan vonis penjara 1,5 tahun kepada Ahmad Dhani dalam kasus penyebaran ujaran kebencian.


Artikel yang berjudul “Gerindra Kaji Aturan soal Pencalegan Ahmad Dhani” ini telah terbit pertama kali di:

Sumber berita

No comments