KPU Akan Terima Apa Pun Putusan Bawaslu Terkait Gugatan OSO
Aspiranesia, Jakarta – Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyatakan KPU akan menerima apa pun putusan Bawaslu terkait kasus pencalonan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
“Apapun putusannya kami siap saja, apakah akan mengubah DCT (Daftar Caleg Tetap) atau tidak mengubah DCT,” kata Wahyu Setiawan di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (9/1/2019).
Meski siap menjalankan putusan, Wahyu menyebut sikap KPU sudah jelas yakni tidak meloloskan OSO ke DCT. Wahyu menyebut, gugatan OSO ke Bawaslu bukan pertama kali.
Ia menyatakan bahwa beberapa hari setelah dinyatakan tak masuk DCT lantaran masih menjabat sebagai pengurus parpol, OSO mengajukan sengketa terhadap keputusan KPU ke Bawaslu namun ditolak. Wahyu berharap, Bawaslu dapat membuat keputusan yang sama dengan putusan yang sebelumnya pernah dibuat.
“Dulu Pak OSO sudah pernah menempuh upaya ke Bawaslu, yang akhirnya Bawaslu berpandangan bahwa KPU sudah tepat mencoret OSO. Nah kalau berkaca dari situ maka dalam pandangan kami ya mestinya (Bawaslu) sama ya, sejalan,” jelas Wahyu.
Artikel yang berjudul “KPU Akan Terima Apa Pun Putusan Bawaslu Terkait Gugatan OSO” ini telah terbit pertama kali di:
No comments