KPU Imbau Warga NTT Tak Lupa Nyoblos di Pemilu 2019
Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar-Lembaga Bawaslu NTT Jemris Fointuna menghimbau peserta Pemilu 2019 berserta tim kampanye untuk menjaga suasana selama menjelang perayaan Hari Raya Paskah.
“Kami mengimbau peserta Pemilu untuk tetap menjaga suasana agar tetap kondusif,” ucapnya.
Selain itu, peserta Pemilu, tim kampanye, pelaksana kampanye, petugas kampanye, dan pihak lain yang ditunjuk untuk melaksanakan kampanye tidak menggunakan tempat ibadah untuk melaksanakan kampanye.
“Larangan penggunaan rumah ibadah sebagai tempat ibadah diatur dalam Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum,” kata dia.
Sedangkan, lanjut Jemris, sanksi bagi yang menggunakan tempat ibadah sebagai tempat kampanye diatur dalam Pasal 521 UU Nomor 7/2017 tentang pemilihan umum.
“Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar Larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun,” tuturnya.
Selain pidana penjara, sambung dia, bagi yang melanggar akan dikenakan denda paling banyak Rp 24 juta.
“Artinya, sudah ada aturan yang mengatur, sehingga diharapkan semua peserta pemilu, khusus di daerah ini dapat mematuhi rambu-rambu yang sudah ada,” pungkas Jemris.
Artikel yang berjudul “KPU Imbau Warga NTT Tak Lupa Nyoblos di Pemilu 2019” ini telah terbit pertama kali di:
No comments