OSO: Saya Tak Akan Mundur Jika KPU Tak Jalani Putusan PTUN
Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap pada pendiriannya terkait nama Oesman Sapta Odang (OSO) yang belum masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Dewan Pimpinan Daerah (DPD). KPU akan memasukkan nama OSO dalam DCT jika ia bersedia mundur dari kepengurusan partai.
Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan mengatakan, pihaknya akan menunggu OSO memberikan surat pengunduran diri dari kepengurusan partai paling lambat sampai Selasa (22/1/2019) tengah malam. Hal ini sesuai dengan Surat KPU Nomor 60/PL.01.4-SD/03/KPU/I/2019 yang memberi toleransi kepada OSO untuk mengirimkan surat pengunduran diri dari Partai Hanura hingga 22 Januari 2019.
KPU masih berpegang pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang melarang ketua umum partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD.
“Sikap KPU jelas. Kalau Pak OSO memberikan surat pengunduran diri besok (Selasa) berarti Pak OSO kita masukan ke DCT. Tetapi kalau tidak memberikan ya tidak dimasukan. Kan batasnya sampai pukul 00.00 WIB,” kata Wahyu di KPU, Jakarta Pusat, Senin 21 Januari 2019 malam.
Reporter : Mardani
Sumber: Merdeka.com
Artikel yang berjudul “OSO: Saya Tak Akan Mundur Jika KPU Tak Jalani Putusan PTUN” ini telah terbit pertama kali di:
No comments