Perhatikan, Ini Beda Warna Surat Suara Pileg dan Pilpres 2019
Aspiranesia, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai melakukan pencetakan surat suara Pemilu 2019. Ada lima jenis surat suara yang dicetak berdasarkan warna yang berbeda-beda.
“Surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden berwarna abu-abu, DPR RI berwarna kuning, DPD RI berwarna merah, DPRD provinsi berwarna biru, DPRD Kabupaten/Kota berwarna hijau. Ini sudah ada dalam PKPU kita, yang rencananya akan segera kita sahkan di Menkumham. Sekarang sedang dalam proses perundangan,” ujar Komisioner KPU Ilham Saputra di PT Aksara Grafika Pratama, Cakung, Jakarta Timur, Minggu (20/1/2019).
Perbedaan warna surat suara tersebut, jelas dia, bertujuan agar pemilih tidak salah memasukkan surat dalam kotak suara.
“Ini supaya tidak ada kesalahan karena ketergesa-gesaan oleh pemilih yang datang di akhir-akhir pemungutan suara yaitu jam 1 siang, juga memudahkan petugas kami dalam melakukan pekerjaan pemungutan suara,” ungkap Ilham.
Selain itu, KPU juga menyediakan surat suara cadangan sebanyak 2 persen. “Surat suara yang dicetak ini berjumlah sesuai TPS plus 2 persen untuk mencegah apabila ada daftar pemilih khusus (yang tidak terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT dan DPTb namun bisa menggunakan hak pilih) dan surat suara rusak,” kata Ilham.
Artikel yang berjudul “Perhatikan, Ini Beda Warna Surat Suara Pileg dan Pilpres 2019” ini telah terbit pertama kali di:
No comments