Ini Zonasi Kampanye Akbar Parpol dan Capres-Cawapres
Aspiranesia, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membagi dua zona kepada kontestan capres-cawapres dan partai politik dalam kampanye akbar untuk Pemilu 2019. Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengatakan, pembagian zonasi wilayah itu terdiri dari 17 provinsi. Namanya zona A dan B. Nantinya kampanye akbar diatur supaya tidak bentrok.
“Zona ini untuk membedakan jadwal kampanye. Sehingga di hari yang sama tidak mungkin peserta pemilu kampanye di dua zona,” ujar Wahyu di Kantor KPU, Jakarta, Rabu, 23 Februari 2019.
Wahyu mengaku nantinya perwakilan dari tim kampanye Jokowi-Ma’ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan berkampanye sesuai jadwal yang ditentukan oleh KPU. Keputusan KPU membagi jadwal kampanye ini ditentukan pada 5 Maret 2019.
“Nanti ada mekanisme pengundiannya siapa yang di zona A dan di zona B, ini ini diputus melalui pengundian,” katanya.
Adapun rapat umum atau kampanye akbar ditentukan oleh KPU dari tanggal 24 Maret sampai 13 April 2019. Nantinya, kampanye akbar ini akan dibagi menjadi dua dua, yakni zona A dan B yang terdiri dari 17 provinsi.
Adapun pembagian zonasi sebagai berikut:
Zona A
1. Aceh
2. Sumatera Utara
3. Sumatera Barat
4. Riau
5. Jambi
6. Banten
7. Jakarta
8. Jawa Barat
9. Kalimantan Barat
10. Kalimantan Tengah
11. Kalimantan Selatan
12. Sulawesi Selatan
13. Sulawesi Tengah
14. Sulawesi Utara
15. Nusa Tenggara Timur
16. Maluku
17. Papua
Zona B
1. Bengkulu
2. Lampung
3. Sumatera Selatan
4. Bangka Belitung
5. Kepulauan Riau
6. Jawa Tengah
7. Yogyakarta
8. Jawa Timur
9. Bali
10. Nusa Tenggara Barat
11. Kalimantan Utara
12. Kalimantan Timur
13. Sulawesi Barat
14. Gorontalo
15. Sulawesi Tenggara
16. Maluku Utara
17. Papua Barat
Artikel yang berjudul “Ini Zonasi Kampanye Akbar Parpol dan Capres-Cawapres” ini telah terbit pertama kali di:
No comments