KPU Riau Minta Perusahaan Izinkan Pegawainya Nyoblos Pemilu 2019
Aspiranesia, Batam – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau mengingatkan manajemen perusahaan, terutama yang berlokasi di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) agar mengizinkan pekerjanya menggunakan hak suara pada Pemilu 2019.
“Kalau ada perusahaan yang menggagalkan, maka bisa dipidana, karena melanggar pasal 517 UU tentang Pemilihan Umum,” ujar Komisioner KPU Kepri Koordinator Wilayah Batam Widiyono Agung, seperti dikutip dari Antara, Senin (4/2/2019).
Ia khawatir masih ada kawasan industri dan perusahaan yang belum memahami aturan Indonesia, mengenai hak warga negara untuk menyalurkan suaranya dalam Pemilu.
Berdasarkan pengalamannya bekerja di kawasan industri, kata Agung, kemungkinan ada perusahaan yang mengejar waktu kerja, sehingga melarang pekerjanya untuk ke luar saat waktu operasional.
Menurutnya, meski pemerintah menetapkan waktu pelaksanaan Pemilu sebagai hari libur nasional, namun perusahaan tetap menjalankan operasional demi mengejar waktu pengerjaan proyek yang sedang dikerjakan.
“Saya bertahun-tahun di Muka Kuning (kawasan industri). Meski libur, tapi ada juga ‘shipping’ sehingga harus cepat, maka produksi harus terus berjalan,” kata dia.
Agung meminta KPU Batam gencar melaksanakan sosialisasi Pemilu kepada pengelola kawasan industri agar tidak ada warga yang kesulitan menyalurkan haknya.
“Mereka enggak paham. Kasih tahu ada ancaman pidana, mereka harus tunduk. Bila sengaja menggagalkan Pemilu, ancamannya penjara 5 tahun dan denda Rp 60 juta,” ucapnya.
Artikel yang berjudul “KPU Riau Minta Perusahaan Izinkan Pegawainya Nyoblos Pemilu 2019” ini telah terbit pertama kali di:
No comments