KPU Segera Keluarkan Surat Keputusan Pencoretan Mandala Shoji dari Daftar Caleg
Aspiranesia, Jakarta – Ketua KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos segera memerintahkan seluruh petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS), untuk mencoret nama caleg Partai Amanat Nasional (PAN) Mandala Shoji. Pasalnya, artis tersebut terbukti melanggar Undang-Undang Pemilu.
“Nanti kami diminta mengomunikasikan kepada semua KPPS yang ada di dapil tersebut agar (namanya) di TPS dicoret dari DCT-nya,” kata Betty saat hadir dalam acara Forum Silaturahmi Kamtibmas Kapolda Metro Jaya Bersama Tokoh Lintas Agama Menjelang Pemilu 2019, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (12/2/2019).
Menurut dia, pihaknya juga terus berkomunikasi dengan KPU RI. Termasuk soal surat keputusan pencoretan Mandala Shoji.
“Mandala Shoji Dapil 1 dari PAN tentu sudah kami teruskan kepada KPU RI yang menetapkan Mandala sebagai caleg DPR RI adalah KPU. Sejauh komunikasi saya dengan ketua KPU RI sedang ditindaklanjuti, nanti dikeluarkan surat keputusannya,” ujar Betty.
Pencoretan nama Mandala Shoji itu, lanjut dia, berdasarkan keputusan bersama.
“Pencetakan DCT sudah terjadi dan nanti kalau ketika kami coret berdasarkan surat keputusan KPU DKI dan KPU RI,” pungkasnya.
Sebelumnya, presenter yang terjun ke politik, Mandala terbukti melanggar aturan saat melakukan kampanye. Ia kedapatan membagikan kupon umrah dan door prize kepada masyarakat di sekitar Pasar Gembrong Lama, Johar Baru, Jakarta Pusat.
Dengan begitu permasalahan inipun diangkat di meja hijau hingga pengadilan memutuskan, artis yang juga calon anggota legislatif dari Partai Amanat Nasional ini divonis 3 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara.
“Menyatakan terdakwa Mandala Abadi dan Lucky Andriyani terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemilihan umum,” ujar ketua majelis hakim Disbeneri Sinaga saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/12/2018).
Artikel yang berjudul “KPU Segera Keluarkan Surat Keputusan Pencoretan Mandala Shoji dari Daftar Caleg” ini telah terbit pertama kali di:
No comments