Pemilu 2019, Bupati Bangka Tengah Larang Pegawai Negeri Berpolitik Praktis
Aspiranesia, Jakarta – Bupati Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ibnu Saleh melarang aparatur sipil negara (ASN) di daerah itu terlibat politik praktis pada Pemilu 2019.
“Saya tegaskan ASN tidak boleh terlibat politik praktis, apalagi berafiliasi dengan partai politik tertentu,” kata Ibnu di Koba, seperti dilansir dari Antara, Selasa (19/2/2019).
Dia menjelaskan, larangan ASN berpolitik praktis selalu disampaikan setiap apel pagi bersama para ASN di halaman kantor bupati setempat.
“Saya dalam berbagai kesempatan selalu menegaskan kepada ASN jangan coba-coba terlibat politik praktis, dalam apel pagi bersama ratusan ASN juga sudah saya sampaikan,” ujar Ibnu.
Ia mengatakan, larangan ASN berpolitik itu juga ditegaskan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo terkait netralitas ASN pada Pemilu 2019.
“Untuk menjaga netralitas Mendagri meminta para ASN mengikuti peraturan yang telah diterbitkan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB),” ucap Ibnu.
Menurut dia, larangan ASN berpolitik sudah jelas ditegaskan dalam UU Nomor 5 Tahun 2015 tentang ASN, kemudian Peraturan KemenPAN-RB, dan Peraturan Pemerintah (PP).
“Jadi semuanya sudah jelas, maka kami minta ASN jangan terlibat politik praktis dan tentu saja ada sanksi,” ujar Ibnu terkait Pemilu 2019.
Artikel yang berjudul “Pemilu 2019, Bupati Bangka Tengah Larang Pegawai Negeri Berpolitik Praktis” ini telah terbit pertama kali di:
No comments