Tingkatkan Partisipasi, KPU Kota Batam Sosialisasi Pemilu 2019 di Lokalisasi

Zaki menilai, dengan sosialisasi dan pendidikan yang tepat, maka hak pilih tetap terlindungi dan bisa digunakan, meski tidak lagi tinggal di daerah asal.

Dia menjelaskan, syarat pemilih yang ingin pindah memilih atau menggunakan hak pilihnya di TPS lain adalah sudah terdaftar pada DPT asal.

“Pertama, pastikan namanya sudah masuk dalam DPT, pemilih bisa mengecek secara online di https://ift.tt/2SPaxlN; tutur Zaki.

Kemudian, lanjut dia, jika sudah masuk dalam DPT di daerah asalnya, maka pemilih bisa mengurus pindah memilih melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di kelurahan atau ke KPU Batam dengan menunjukkan KTP elektronik.

Lalu, menurut Zaki, PPS atau KPU Batam bisa menerbitkan surat keterangan pindah memilih (formulir Model A5) dan memasukkan nama pemilih tersebut dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

“Tidak semua pemilih bisa pindah memilih. Hanya yang memenuhi syarat, seperti karena alasan bekerja di luar domisili, sedang belajar atau kuliah, menjadi narapidana atau tahanan, tertimpa bencana alam, pindah domisili, dan sedang dirawat di panti sosial atau tempat rehabilitasi,” terangnya.

Menurut dia, potensi pindah memilih di rehabilitasi Tanjung Pandan ini potensi pindah memilih cukup banyak, karena banyak di antara mereka yang telah terdaftar di daerah asalnya dan belum mengantongi KTP Batam.

“Namun, bila pindah memilih, maka sebagian hak pemilih berkurang, karena tidak bisa menggunakan suaranya untuk pemilihan legislatif tingkat daerah. Pemilih yang pindah memilih antar provinsi misalnya, hanya akan mendapat satu surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden saja di TPS,” pungkas Zaki.


Artikel yang berjudul “Tingkatkan Partisipasi, KPU Kota Batam Sosialisasi Pemilu 2019 di Lokalisasi” ini telah terbit pertama kali di:

Sumber berita

No comments