Bawaslu Tertibkan 146 Ribu Alat Peraga Kampanye

Aspiranesia, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menertibkan 146.183 alat peraga kampanye (APK). Diduga APK yang diterbitkan karena dipasang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Dari 203.025 laporan yang masuk, 125.522 APK dipasang di tempat yang tidak diperbolehkan. 1873 APK mengandung unsur materi yang dilarang, 1301 APK dipasang di angkutan umum, dan 21.286 APK masuk kategori lainnya.

“Temuan dan laporan APK se-Indonesia ini memang cukup tinggi dan ini dilakukan pengawasan setiap harinya dan diupdate sesuai kebutuhan, sesuai dengan jadwal yang dilakukan Bawaslu,” ujar Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (8/3/2019).

Penertiban APK dilakukan sejak kampanye dimulai 5 bulan lalu. Penertiban ini sudah sesuai dengan Undang-undang Pemilu dan Peraturan KPU tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Pada Pasal 34 PKPU No.23 Tahun 2018 juga mengatur bahwa pemasangan APK harus mempertimbangkan faktor etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan sesuai aturan.

Lokasi yang dilarang adalah tempat ibadah, rumah sakit, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan protokol, pohon perindang, tiang listrik dan tiang telepon.

“Padahal, titik-titik pemasangannya kan sudah ditentukan, APK tidak boleh dipasang di area yang tidak diperbolehkan. Sepanjang itu tidak sesuai dengan titik-titik pemasangan yang ditentukan, akan jadi temuan dari teman-teman bawaslu di tingkat bawah,” kata Ratna.

 


Artikel yang berjudul “Bawaslu Tertibkan 146 Ribu Alat Peraga Kampanye” ini telah terbit pertama kali di:

Sumber berita

No comments