KPU Palu: Pemilih di Lokasi Bencana Likuefaksi Tak Pindah Daerah Pemilihan

Aspiranesia, Jakarta – KPU Kota Palu mengklaim, pemilih yang merupakan korban bencana alam di Ibu Kota Provinsi Sulawesi Tengah, khususnya di lokasi likuefaksi tidak akan pindah daerah pemilihan (dapil) pada pemungutan suara 17 April 2019.

Ketua KPU Kota Palu Agus Salim Wahid membenarkan para pemilih korban gempa dan likuefaksi di Kelurahan Petobo dan Balaroa yang kini mengungsi sementara di berbagai lokasi penampungan, tetap akan kembali memilih di dapilnya.

Dari beberapa kali dilakukan sosialisasi baik langsung dari anggota KPU maupun para relasi demokrasi pemilu ke titik-titik pengungsian di dua lokasi permukiman yang terkena likuefaksi di Kota Palu tersebut, para pemilih menyatakan mereka tetap akan menyalurkan aspirasi politik pada Pemilu serentak Presiden dan Pileg serta DPD di TPS yang ada di dapil mereka.

Dengan demikian, kata Agus Salim, para pemilih tersebut tidak perlu untuk mengisi formulir A5.

“Kalau mau pindah dapil, tentu harus mengisi formulir A5,” kata dia seperti dilansir Antara, Senin (11/3/2019).

Ketua KPU Kota Palu itu menjelaskan, penempatan Tempat Pemungutan Suara (TPS) bagi para korban likuefaksi di Kelurahan Petobo, Kecamatan Palu Selatan dan Balaroa, Kecamatan Palu Barat akan didekatkan dengan lokasi penampungan pengungsi sementara atau hunian sementara (huntara) di sekitar eks permukiman warga yang mengalami likuefaksi.


Artikel yang berjudul “KPU Palu: Pemilih di Lokasi Bencana Likuefaksi Tak Pindah Daerah Pemilihan” ini telah terbit pertama kali di:

Sumber berita

No comments