Bawaslu Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di Jembrana, Denpasar, dan Tabanan
Aspiranesia, Jakarta – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Bali akan merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) yang berada di 3 Kabupaten, Tabanan, Jembrana dan Denpasar.
PSU tersebut dilakukan karena Bawaslu mendapat laporan dalam tahap pemungutan 17 April 2019 kemarin, ditemukan tiga dugaan pelanggaran administrasi yaitu di TPS 04 Loloan Timur, Jembrana, TPS 05 Dauh Puri Denpasar, dan TPS 29 Tabanan.
“Untuk PSU itu tiga TPS yaitu di Jembrana, Denpasar dan Tabanan. Itu ada tiga titik,” ujar Ketua Bawaslu Bali Ketut Ariyani di Kantor Bawaslu Bali, Kamis 18 April 2019.
Dugaan pelanggaran tersebut seperti di Jembrana, ada warga Jawa Timur yang mencoblos tidak sesuai dengan alamat di KTP dan tidak membawa form pindah memilih atau A5. Sementara di Denpasar terjadi hal yang sama namun asal warga dari Jawa Tengah.
Sementara untuk di Tabanan, ada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 29 Banjar Pangkung, diduga sengaja merusak surat suara calon DPRD Kabupaten. Perusakan surat suara itu dilakukan saat proses pungut hitung berlangsung.
Artikel yang berjudul “Bawaslu Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di Jembrana, Denpasar, dan Tabanan” ini telah terbit pertama kali di:
No comments