Bawaslu Temukan Dugaan Pelanggaran Terbanyak pada Surat Suara Tertukar
Secara terpisah Ketua KPU Arief Budiman, menyampaikan perkembangan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Rabu kemarin. Berdasarkan laporan dari daerah, sebanyak 2.249 TPS tidak melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara pada Rabu.
“Jumlah TPS yang tidak dapat melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara pada tanggal 17 April 2019 adalah 2.249 dari total keseluruhan jumlah TPS yang dibentuk oleh kPU 810.193,” ujar Arief Budiman di Hotel Ritz Carlton, Kuningan, Jakarta Pusat, Kamis dini hari.
Menurut Arief, jumlah tersebut hanya 0,28 persen dari jumlah total TPS di seluruh Indonesia. TPS-TPS tersebut tersebar di 18 kabupaten/kota. Arief mengakui tidak menutup kemungkinan jumlah TPS yang tidak melaksanakan pemungutan suara bertambah.
“Saya perlu ditegaskan laporan tadi sampai dengan Pukul 23.00 WIB Rabu malam, jadi laporan ini bisa saja terus berkembang, bisa saja dikoreksi, apakah mungkin ada laporan yang kurang tepat, nanti kalau ada koreksi kita sampaikan lagi,” jelas dia.
Penyebab pemungutan dan penghitungan suara di TPS-tersebut tidak dilaksanakan karena keterlambatan distribusi logistik sehingga pemilih tidak bisa menggunakan hak pilihnya.
“Kemudian, ada yang karena bencana alam misalnya banjir jadi di Kota Jambi sehingga pemungutan suara tidak dapat dilaksanakan,” pungkas dia.
Adapun TPS yang tidak ikut melaksanakan pemungutan suara pada 17 April:
Kota Jayapura: 702 TPS
Kabupaten Jayapura: 1 TPS
Kabupaten Keerom: 6 TPS
Kabupaten waropen: 11 TPS
Kabupaten Intan Jaya: 288 TPS
Kabupaten Tolikara: 24 TPS
Kabupaten Pegunungan Bintang :1 TPS Yahukimo: 155 TPS
Jayawijaya: 3 TPS
Nias Selatan: 113 TPS
Kutai Barat: 20 TPS
Banggai: 391 TPS
Jambi: 24 TPS
Kabupaten Bintan: 2 TPS
Kabupaten Banyuasin: 445 TPS
Kabupaten mahakam Ulu: 4 TPS
Kutai Kartanegara: 8 TPS
Berau: 11 TPS
Total: 2249 TPS.
Reporter: Yunita Amalia
Artikel yang berjudul “Bawaslu Temukan Dugaan Pelanggaran Terbanyak pada Surat Suara Tertukar” ini telah terbit pertama kali di:
No comments