Komisioner KPU Temui KPK Bahas Laporan Harta Kekayaan Caleg
Aspiranesia, Jakarta – Komisioner dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan. Hal itu terkait dengan tanggung jawab pengisian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) khususnya bagi para calon legislatif atau caleg yang nantinya terpilih dalam Pemilu 2019.
Ketua KPU Arief Budiman menyampaikan, sesuai aturan PKPU, para caleg yang terpilih harus menyerahkan LHKPN dalam kurun waktu 7 hari.
“Nah KPK melihat waktu yang tersedia 7 hari itu kan mepet, makanya KPK membuka ruang lebih panjang, kalau mau diserahkan sekarang juga tidak apa-apa,” tutur Arief di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (8/4/2019).
Menurut Arief, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan KPU Provinsi dan Kabupaten Kota agar dapat menyampaikan sosialisasi terkait pelaporan LHKPN para caleg.
“Yang diatur KPU kan ketika masih dalam tahapan pemilu. Setelah tahapan pemilu itu sudah wewenang institusi yang lain, mau diingatkan, mau disurati, terserah,” jelasnya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menambahkan, pihaknya telah menerima Ketua KPU bersama tiga komisioner lainnya untuk membicarakan lebih lanjut kerjasama yang dapat dilakukan untuk mewujudkan Pemilu 2019 yang berintegritas.
Artikel yang berjudul “Komisioner KPU Temui KPK Bahas Laporan Harta Kekayaan Caleg” ini telah terbit pertama kali di:
No comments