KPU Jabar Putuskan Tak Ada Pemungutan Suara Ulang di Pangandaran
Aspiranesia, Bandung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat menyatakan tidak ada potensi pemungutan suara ulang (PSU) di satu tempat pemungutan suara (TPS) Kabupaten Pengandaran.
Data awal yang dilansir oleh otoritas penyelenggara pemilu tersebut yaitu dua TPS. Namun usai memperoleh informasi terbaru dari KPU Kabupaten Pangandaran disebutkan menjadi satu TPS dan tidak ada unsur untuk dllakukannya PSU.
Menurut Komisioner Divisi Hukun dan Pegawai KPU Jawa Barat Reza Alwan Sovnidar, indikasi awal adanya potensi di Kabupaten Pangandaran yaitu adanya 12 pemilih yang tidak mengantongi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), namun hanya membawa kartu keluarga (KK). Reza menuturkan usai melakukan investigasi dengan petugas Bawaslu, seluruh pemilih tersebut sudah tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT).
“Kasusnya memang begitu dan setelah diselidiki, ya mungkin teman-teman kita terlambat ya melakukan proses penyelidikannya, investigasinya, ternyata mereka sudah tercatat. Kalau mereka tidak tercatat bisa potensi PSU, tapi ketika dicek ternyata dicek di DPT” kata Reza, Bandung , Selasa (23/4/2019).
Reza menjelaskan, syarat untuk digelarnya PSU sesuai Pasal 372 Undang-Undang Nomor 7, terdapat empat komponen. Pertama terkait kotak suara, surat suara, ketiga kerusakan surat suara dan status pemilih.
Artikel yang berjudul “KPU Jabar Putuskan Tak Ada Pemungutan Suara Ulang di Pangandaran” ini telah terbit pertama kali di:
No comments