KPU Kota Depok Lakukan Pemungutan Suara Ulang di TPS 65 Tapos
Aspiranesia, Jakarta – KPU Kota Depok, Jawa Barat melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 65, RT 04/07 Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu.
“PSU dilakukan karena terdapat tujuh pemilih yang ber-KTP elektronik di luar Kota Depok, yang memilih di TPS 65 Jatijajar tanpa menggunakan Formulir A5,” kata Ketua KPU Kota Depok Nana Shobarna di Depok, Sabtu (27/4/2019), seperti dilansir Antara.
Sehingga, kata Nana, Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) mengeluarkan dua rekomendasi, yaitu pertama melakukan PSU, kedua melakukan penggantian Ketua KPPS dalam pelaksanaan PSU. Setelah diteliti, KPU Kota Depok menemukan bahwa 2 dari 5 pemilih yang dimaksud ternyata tidak terdaftar di DPT maupun DPTb.
KPU Kota Depok menanggapi surat rekomendasi Bawaslu Kota Depok dengan menggelar PSU pada Sabtu, (27/4/2019). Penetapan tanggal tersebut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menyatakan bahwa PSU harus dilakukan paling lambat sepuluh hari setelah hari pemungutan suara 17 April 2019.
“Pelaksanaan pemungutan suara pada pukul 07.00 WIB sampai dengan 13.00 WIB. Dilanjutkan dengan penghitungan suara hingga selesai,” katanya.
Nana mengatakan KPU Kota Depok juga telah menyiapkan seluruh logistik PSU yang dibutuhkan agar dapat melayani 185 pemilih dengan maksimal. Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Ulang, atau C6-KPU PSU, juga telah dibagikan kepada pemilih sehari sebelumnya.
Artikel yang berjudul “KPU Kota Depok Lakukan Pemungutan Suara Ulang di TPS 65 Tapos” ini telah terbit pertama kali di:
No comments