KPU Masih Kaji Pemungutan Suara Ulang di Sydney

Aspiranesia, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih mengkaji pelaksanaan pemungutan suara ulang di Sydney, Australia. Saat ini, Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) tengah memastikan data pemilih di Sydney.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, pendataan pemilih harus dilakukan guna menentukan perlu tidaknya pemilihan ulang di kota tersebut. Sebab, jika tidak ditemukan pemilih, maka tidak ada manfaatnya lagi dilakukan pemungutan suara ulang.

“Di Sydney itu kita sedang mengkaji pemilu lanjutan itu siapa pemilihnya? Tidak mungkin pemilu tanpa pemilih. PPLN sudah bersurat kepada Panwas LN Sydney, siapa yang akan menjadi pemilih jika digelar pemilu lanjutan. Itu pertanyaan prinsipil,” ujar Wahyu, Jakarta Pusat, Kamis (25/4/2019).

Soal banyaknya antrean masa yang disebut tidak terakomodasi menggunakan hak suaranya, Wahyu menjelaskan, hal itu tidak bisa dijadikan indikasi urgensinya pemungutan suara ulang. Harus ada klasifikasi terlebih dulu apakah si pemilih masuk sebagai daftar pemilih tetap (DPT) atau daftar pemilih tambahan (TPTb).

Langkah tersebut diambil KPU sebagai sikap kehati-hatian dalam melaksanakan Pemilu 2019.

“KPU berhati-hati karena ini pelayanan terhadap hak pilih warga. Maka harus jelas dulu identifikasinya, warga yang ikut pemilih lanjutan itu siapa? Anda kan melihat TPS apabila ada orang bergerombol apa yang bisa memastikan orang itu punya hak pilih. Ya memang ada orang bergerombol, tapi belum tentu dia punya hak pilih,” kata Wahyu menjelaskan.

Jika dalam waktu dua hari ke depan tidak ditemukan pemilih, menurut Wahyu, KPU tidak akan melakukan pemungutan suara ulang di Sydney. “Kalau enggak bisa identifikasi pemilihnya ya berarti enggak bisa dilakukan,” kata Wahyu menandaskan.

 


Artikel yang berjudul “KPU Masih Kaji Pemungutan Suara Ulang di Sydney” ini telah terbit pertama kali di:

Sumber berita

No comments