KPU Rekomendasikan 2 Jenis Pemilu Serentak: Nasional dan Daerah

Aspiranesia, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melaksanakan evaluasi keserentakan Pemilu 2019. Salah satu rekomendasinya adalah pemilu serentak dua jenis.

Rekomendasi tersebut juga berdasarkan riset evaluasi Pemilu 2009 dan Pemilu 2014.

Pertama, Pemilu Serentak Nasional untuk Pilpres, Pemilu DPR, dan DPD. “Untuk memilih pejabat tingkat nasional,” kata Komisioner KPU Hasyim Asy’ari dalam keterangan tertulis, Selasa (23/4/2019).

Kedua adalah Pemilu Serentak Daerah: untuk Pilkada Gubernur dan Bupati/Wali Kota; dan DPRD Prov dan Kab/Kota. “Untuk memilih pejabat tingkat daerah provinsi/kab/kota),” ujar dia.

Waktunya, pemilu nasional 5 tahunan, misalnya 2019 berikutnya 2024.

Untuk pemilu daerah 5 tahunan, diselenggarakan di tengah lima tahunan pemilu nasional, misalnya Pemilu Nasional 2019, dalam 2,5 tahun berikutnya (2022) pemilu daerah.

Argumentasi rekomendasi tersebut, Hasyim menyebut empat aspek. Pertama aspek politik, akan terjadi konsolidasi politik yang semakin stabil, karena koalisi parpol dibangun pada bagian awal (pencalonan).

Kedua Aspek manajemen penyelenggaraan pemilu, beban penyelenggara pemilu lebih proporsional, dan tidak terjadi penumpukan beban berlebih.

Ketiga Aspek Pemilih, pemilih akan lebih mudah dalam menentukan pilihan, karena pemilih lebih fokus dihadapkan kepada pilihan pejabat nasional dan pejabat daerah dalam 2 pemilu berbeda.

Keempat Aspek Kampanye, yaitu isu-isu kampanye semakin fokus dengan isu nasional dan isu daerah yang dikampanyekan dalam pemilu terpisah.


Artikel yang berjudul “KPU Rekomendasikan 2 Jenis Pemilu Serentak: Nasional dan Daerah” ini telah terbit pertama kali di:

Sumber berita

No comments