KPU Siapkan Santunan bagi Petugas KPPS yang Meninggal Dunia
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraeni mengakui beban kerja petugas KPPS memang sangat berat.
Di beberapa daerah, penghitungan suara bahkan ada yang berlangsung sampai siang hari berikutnya karena petugas kelelahan.
Menurut Titi, proses pemungutan suara bahkan kini lebih memakan waktu, karena ada lima jumlah surat suara, termasuk pemilihan anggota DPRD tingkat kabupaten/kota.
Tugas yang berat itu, dinilainya tidak sebanding dengan insentif yang didapatkan. Anggota KPPS mendapat honor Rp 500 ribu, sedangkan ketua KPPS mendapat Rp 550 ribu. Honor tersebut dipotong pajak penghasilan 5 persen. Sehingga upah bersih bagi tiap anggota menjadi Rp 475 ribu dan ketua Rp 522.500.
“Insentif untuk KPPS sangat minim, ditambah lagi tidak ada jaminan terhadap asuransi kesehatan ataupun kematian akibat beban kerja yang cenderung tidak manusiawi dari sisi durasi kerja,” ujar Titi saat dihubungi Aspiranesia, Sabtu 20 April 2019.
Menurutnya, KPU perlu mengalokasi insentif asuransi kesehatan dan ketenagakerjaan bagi para KPPS. Sebab, skema Pemilu serentak lima surat suara memang tidak sesuai dengan kapasitas beban yang harus ditanggung pemilih, penyelenggara, dan peserta pemilu.
“Ini tidak sepadan dengan kemampuan dan daya tahan kerja petugas supaya bisa bekerja efektif dan profesional. Makanya, sedari awal yang kami usulkan bukan pemilu borongan lima surat suara,” kritik Titi.
Artikel yang berjudul “KPU Siapkan Santunan bagi Petugas KPPS yang Meninggal Dunia” ini telah terbit pertama kali di:
No comments