KPU Usulkan Uang Santunan Petugas KPPS yang Gugur Rp 30-36 Juta Per Orang
KPU sendiri menyatakan panitia yang bertugas mendapat honorarium bervariatif, sesuai tingkatannya. Berikut ini rincian besaran honorarium berdasarkan Surat Kementerian Keuangan No S-118/MK.02/2016 19 Februari 2016 :
1. PPK:
a. Ketua: Rp. 1.850.000/orang/bulan
b. Anggota: Rp. 1.600.000/orang/bulan
c. Sekretaris: Rp. 1.300.000/orang/bulan
d. Pelaksana/Staff Admin/teknis: Rp. 850.000/orang/bulan
2. PPS:
a. Ketua: Rp. 900.000/orang/bulan
b. Anggota: Rp. 850.000/orang/bulan
c. Sekretaris: Rp. 800.000/orang/bulan
d. Pelaksana/Staff Admin/teknis: Rp. 750.000/orang/bulan
3. KPPS:
a. Ketua: Rp. 550.000/orang/bulan
b. Anggota : Rp. 500.000/orang/bulan
c. LINMAS : Rp. 400.000/orang/bulan
Reporter: Yunita Amalia
Sumber: Merdeka
Artikel yang berjudul “KPU Usulkan Uang Santunan Petugas KPPS yang Gugur Rp 30-36 Juta Per Orang” ini telah terbit pertama kali di:
No comments