Sentra Gakkumdu Terima 554 Laporan Pelanggaran Pemilu 2019
“Kampanye menggunakan fasilitas negara, kemudian kerusakan alat peraga kampanye, mengadu domba, dan mengacaukan jalannya kampanye,” imbuhnya.
Kendati begitu, dalam laporan itu dia menyebut Sentra Gakkumdu belum menerima laporan mengenai dana kampanye.
“Masih belum ada, tapi nanti kalau ada tetap mekanismenya sama melalui mekanisme sentra Gakkumdu. Di situ ada Bawaslu, Polri, kejaksaan. Nanti kita kaji di situ,” jelas Nico.
Artikel yang berjudul “Sentra Gakkumdu Terima 554 Laporan Pelanggaran Pemilu 2019” ini telah terbit pertama kali di:
No comments