Temukan Kecurangan dan Intimidasi Pemilu, Laporkan Lewat Situs Ini
Aspiranesia, Jakarta – Aparat dan pegawai negeri sipil (PNS) dilarang terlibat kampanye yang mendukung salah satu kandidat, menggunakan fasilitas negara, dan membuat keputusan yang merugikan salah satu calon di Pilpres 2019. Bagi yang melanggar ada sanksi tegas hingga pemecatan.
Publik sebelumnya sempat digegerkan atas pengakuan mantan Kapolsek Pasirwangi, Garut, Jawa Barat, AKP Sulman Azis. Pengakuan ini ditengarai mengandung indikasi kecurangan dalam Pemilu 2019, meski akhirnya Sulman membantah pernyataannya sendiri.
Berdasar latar belakang itu, dibutuhkan infrastruktur yang dapat menampung informasi mengenai tekanan-tekanan yang dihadapi siapa pun atau institusi apa pun untuk kepentingan Pemilu 2019.
Inisiator JagaPemilu.com, Abdul Malik Raharusun mengatakan pihaknya telah membuat platform yang bisa menampung siapa pun orang ataupun institusi yang ingin melaporkan adanya tekanan yang dialami terkait pemilu.
“Platform itu diberi nama JagaPemilu.com,” katanya lewat keterangan tertulis, Minggu 7 April 2019.
Menurut Abdul Malik, pengguna tinggal mengisi form, memberitahu asal instansi, bentuk kecurangan, dan menyertai bukti-bukti dokumen atau foto.
“Platform ini tidak mensyaratkan adanya identitas untuk melaporkan. Karenanya tidak perlu ada kekhawatiran tentang itu,” tambahnya.
Artikel yang berjudul “Temukan Kecurangan dan Intimidasi Pemilu, Laporkan Lewat Situs Ini” ini telah terbit pertama kali di:
No comments