Bawaslu Rekomendasikan Tolak 62 Ribu Surat Suara di Kuala Lumpur

Aspiranesia, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan menolak penghitungan 62 ribu surat suara di Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur.

Ketua Bawaslu Abhan beralasan, 62 ribu surat suara via pos yang ditengarai diterima PPLN Kuala Lumpur sudah melewati jadwal penerimaan yang semestinya, yakni 15 Mei 2019. Alhasil, Bawaslu hanya merekomendasikan penghitungan pada 15 Mei 2019, yaitu 22.807 surat suara.

“Kami Bawaslu tetap sesuai kombinasi. Kami merekomendasi untuk penghitungan tetap, yang diterima pada tanggal 15 Mei sejumlah 22.807 suara. Itulah rekomendasi kami. Rekomendasi ini akan disurat ulang,” kata Abhan di Ruang Sidang KPU, Jakarta Pusat, Minggu 19 Mei 2019.

Menanggapi keputusan Bawaslu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengaku, akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Tetapi, ia menunggu rekomendasi tertulis dari Bawaslu.

“Kemudian atas dasar rekomendasi itu, KPU akan menindaklanjuti. Apabila rekomendasi itu dijalankan akan ada hasil akhir, yang harus ditetapkan, dibacakan, di dalam rekap nasional dari PPLN Kuala Lumpur. Jadi kita akan tunggu dulu, rekomendasi tertulis dari Bawaslu,” terang Arief.


Artikel yang berjudul “Bawaslu Rekomendasikan Tolak 62 Ribu Surat Suara di Kuala Lumpur” ini telah terbit pertama kali di:

Sumber berita

No comments