Kumpulkan KPU Provinsi, KPU RI Harap Menang Gugatan Pileg 2019
Aspiranesia, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumpulkan KPU Provinsi untuk berkoordinasi penyelesaian gugatan pemilihan legislatif (pileg) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Acara dihadiri tidak hanya KPUD melainkan juga tim hukum yang akan menemani selama sengketa di MK. Pada sambutannya, ketua KPU Arief Budiman berharap, keputusan sengketa Pileg juga sama seperti sengketa Pilpres, yakni KPU disebut tidak bersalah.
“Untuk pilpres, KPU bersama-sama dengan tim hukum mampu menjawab, menjelaskan, dan menegaskan kembali bahwa apa yang telah diputuskan telah dinyatakan tetap, benar, dan tidak salah. Mudah-mudahan ini berlanjut di sesi berikutnya,” kata Arief di Hotel Grand Mercure, Jakarta Pusat, Selasa (2/7/2019).
Untuk mewujudkannya, ia meminta KPUD provinsi fokus mengikuti arahan tim hukum dalam mempersiapkan jawaban gugatan.
“Teman-teman provinsi harus serius mengikuti arahan kuasa hukum. Kuasa hukum beserta tim KPU RI mohon bisa bekerja sama dengan baik apa yang dibutuhkan segera, sehingga semua yang dibutuhkan oleh para kuasa hukum bisa kita penuhi,” kata Arief.
Arief memastikan, pada sidang nanti, KPU siap memberikan jawaban hingga alat bukti. “Kita siapkan semuanya,” ucap dia.
Mahkamah Konstitusi menerima 340 permohonan gugatan Pileg 2019. Dari jumlah itu, hanya 260 (250 Pileg untuk DPR dan DPRD, yang 10 DPD) perkara yang tergistrasi. Sidang pendahuluan gugatan Pileg akan dilaksanakan pada 9 Juli, sedangkan sidang putusan akan digelar pada 6-9 Agustus 2019.
Artikel yang berjudul “Kumpulkan KPU Provinsi, KPU RI Harap Menang Gugatan Pileg 2019” ini telah terbit pertama kali di:
No comments