Sengketa Pileg, Hakim Minta Kuasa Hukum Pemohon Tak Jadi Jaka Sembung Naik Ojek
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan siap memberi keterangan secara jujur dalam menghadapi sidang gugatan sengketa Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang mulai dilaksanakan pagi ini.
Ketua tim kuasa hukum KPU Ali Nurdin mengatakan pihaknya tidak akan menutupi-nutupi bila ada kesalahan di lapangan. Selain itu timnya juga sudah memetakan semua dalil para pemohon.
“Kami sudah mendapat arahan menghadirkan seluruh alat bukti yang dihadirkan, termasuk kita bersikap jujur itu yang penting. Sikap KPU tidak akan menutupi persoalan yang ada di lapangan, bersikap jujur apa adanya,” kata Ali di gedung MK RI, Selasa (9/7/2019).
Nurdin mengatakan tim kuasa hukum KPU RI terus berkoordinasi yang intens dengan KPU provinsi hingga kabupaten agar bisa menghadirkan alat bukti yang kuat.
“Kami sudah berkoordinasi dengan KPU masing-masing provinsi, termasuk KPU masing-masing kabupaten/kota, untuk memetakan dalil pemohon dan alat bukti yang diperlukan,” ucap dia.
Nurdin menyatakan sejumlah alat bukti tersebut sudah diserahkan ke MK pada Jumat, 5 Juli 2019 kemarin. Bukti itu meliputi dokumen-dokumen formulir C1 pleno, berita acara, hingga sertifikasi hasil rekapitulasi suara di setiap TPS.
“C1 yang merupakan sertifikasi hasil rekapitulasi atau dokumen C yang merupakan berita acara atau dokumen C2 yang merupakan pernyataan keberatan atau secara khusus. Karena yang digugat tidak hanya TPS, kami masuk pada level berikutnya, yaitu pada level kecamatan,” tandas dia.
Artikel yang berjudul “Sengketa Pileg, Hakim Minta Kuasa Hukum Pemohon Tak Jadi Jaka Sembung Naik Ojek” ini telah terbit pertama kali di:
No comments