Masyarakat Sipil Tolak Living Law dalam RKUHP
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menolak hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) masuk dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Artikel yang berjudul “Masyarakat Sipil Tolak Living Law dalam RKUHP” ini telah terbit pertama kali di:
No comments