Pasal Aborsi di RKUHP Ancam Korban Perkosaan
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai pasal pengguguran kandungan di Rancangan Undang-undang KUHP mengancam korban perkosaan. Reporter Aspiranesia, Sasmito Madrim, melaporkan dari Jakarta.
Artikel yang berjudul “Pasal Aborsi di RKUHP Ancam Korban Perkosaan” ini telah terbit pertama kali di:
No comments